Ditulis oleh canaprasetya di/pada Juli 11, 2008
Isu terorisme tampaknya merupakan isu tahunan. Pada Februari 2008, sebelum berkunjung ke Indonesia, Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Robert Gates datang ke Australia menghadiri forum konsultatif para menteri luar negeri dan menteri pertahanan Australia-AS (AUSMIN) yang membicarakan keinginan mereka untuk memperdalam keterlibatan Australia-AS secara luas dengan Indonesia, juga meningkatkan kesejahteraan dan kontra terorisme.
Awal Maret, Mas Slamet Kastari dinyatakan kabur dari Singapura. Interpol segera mengeluarkan kondisi ‘siaga merah’, yakni perintah penangkapan. Aparat Indonesia pun antusias menyambutnya (Republika, 3/3/08). Aneh, dalam kondisi pincang, dengan penjagaan ketat dan situasi penjara yang dijaga rapat, tiba-tiba Slamet Kastari diberitakan kabur. Prof. Clive Williams (Macquire University, Australia.) mengatakan, “Saya yakin dia (Kastari) akan mencoba untuk bisa tiba di Indonesia,” (Kompas, 3/3/08).
Dari sini makin jelas bahwa isu terorisme akan mencuat lagi di Indonesia dengan dalih Kastari. Betapa tidak. Singapura membiarkan Kastari lepas. Australia, lewat ‘ilmuwan’, memprovokasi Pemerintah Indonesia untuk terus menemukan bukti bahwa memang ada teroris di sini. Ingat, dari dulu Singapura dan Australia terus mengusung isu terorisme. Bahkan Lee Kuan Yew (Menteri Senior Singapura) yang pertama kali menuduh Indonesia sebagai sarang teroris. Realitas ini harus dibaca sebagai penciptaan opini oleh pihak asing, bahwa ada bahaya terorisme di Indonesia.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Hukum Islam | Leave a Comment »
Ditulis oleh canaprasetya di/pada Juli 4, 2008
Jumat, 2008 Juli 04
Kepala Kehakiman wilayah Inggris dan Wales, Lord Nicholas Phillips mengatakan hukum syariah Islam bisa diterapkan di Inggris Raya sebagai bagian dari sistem hukum di negeri itu.
Ia mengatakan, prinsip-prinsip hukum syariah atau hukum agama apapun, bisa menjadi dasar bagi upaya mediasi atau menjadi alternatif dalam upaya menyelesaikan pertikaian.
“Hukum-hukum itu harus diakui. Tapi jika ada sanksi-sanksi yang tidak sejalan dengan persyaratan hukum mediasi yang disepakati, maka kasusnya harus diselesaikan berdasarkan hukum yang Inggris dan Wales, ” ujar Phillips dalam pidatonya di East London Muslim Centre.
Saat ini sudah ada belasan pengadilan Syariah di Inggris, meski belum memiliki status legal formal. Pengadilan Syariah biasanya digunakan untuk menyelesaikan pertikaian dalam keluarga.
Meski demikian, Lord Phillips menekankan, tidak mengizinkan hukuman fisik seperti hukum cambuk dan hukum rajam yang ada dalam hukum Islam diberlakukan di Inggris dan Wales.
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Hukum Islam | Leave a Comment »
Ditulis oleh canaprasetya di/pada Juni 27, 2008

Oleh: Zulfadhli
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil-amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. an-Nisaa’ [4]: 59).
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan sejauh-jauhnya. (Qs. an-Nisaa’ [4]: 60).
————————————————————————-
Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Hukum Islam | Leave a Comment »
Ditulis oleh canaprasetya di/pada Juni 11, 2008
Ditulis dalam Hukum Islam | Leave a Comment »