Surat Kongres AS: Memang itu Intervensi
Ditulis oleh canaprasetya di/pada Agustus 8, 2008
Amerika kembali menunjukkan campur tangannya di negeri Muslim terbesar ini. Sebanyak 40 anggota Kongres AS melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pembebasan segera tanpa syarat dua anggota OPM, Filep Karma dan Yusak Pakage, yang dijatuhi hukuman sejak April 2005 karena mengibarkan bendera bintang kejora di Abepura pada 1 Desember 2004.
“Kami, para anggota Kongres AS, yang bertanda tangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004,” demikian salah satu isi surat dari Kongres Amerika tersebut.
Surat tersebut dialamatkan kepada Yudhoyono dengan penulisan alamat “Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia”, seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Surat Kongres AS Bentuk Intervensi
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Djoko Santoso menegaskan, surat 40 anggota kongres Amerika Serikat (AS) yang meminta pembebasan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah bentuk intervensi.
“Yang jelas, itu memang intervensi,” tegasnya.
Menurutnya penahanan dua anggota OPM itu sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah Indonesia.
Sementara Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai surat Kongres AS itu bukan merupakan intervensi.
“Wajar saja kalau mereka mengajukan itu. Tapi, nanti kita kaji dan kita pastikan atas dasar kepentingan kita. Apa layak ditanggapi atau tidak,” ujarnya.
LSM: Untuk Kepentingan AS
Surat Kongres AS itu ternyata direkomendasikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional, East Timor and International Action Network (ETAN) dan isi surat tersebut dimuat dalam situs mereka.
Menurut Juwono, memang banyak LSM berbasis di New York yang mencoba menggugat beberapa masalah dalam negeri Indonesia, terutama yang berkaitan dengan TNI.
Setiap bulan, lanjut dia, selalu saja ada LSM berbasis di Eropa dan Amerika Utara menggugat persoalan hak asasi manusia di Papua, Aceh, dan Poso dengan berbagai alasan. Menhan memaparkan pada Maret 2007 ia sudah bertemu dengan 7 LSM internasional di Kedutaan Besar Republik Indonesia di AS khusus membahas hak asasi dari dimensi hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. (li/ant)
Diposting Cana Prasetya, SH dari: http://hizbut-tahrir.or.id/














