Ditulis oleh canaprasetya di/pada Mei 17, 2008
“…Meski telah diamandemen hingga empat kali, sejak 1999 sampai 2002, konstitusi sistem ketatanegaraan yang termaktub dalam UUD 1945 yang ada sekarang belum sempurna”. (Jawa pos, 14 Maret 2008).
Komentar el-Watsiq: kenapa tidak mengambil sistem ketatanegaraan yang sudah ada saja, yang terbukti telah membawa dunia ini pada masa “The Golden Age”?!, itulah sistem Khilafah Islamiyyah yang sesuai dengan metode kenabian.
Entri ini dituliskan pada Mei 17, 2008 pada 10:40 am dan disimpan dalam Dakwah.
Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan.
Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.
canaprasetya berkata
Assalamualakum Wr Wb…
“Sugeng rawuh” telah mengunjungi situs ini semoga bermanfaat…..
“MENCARI HUKUM ALLAH”
Situs ini situs pribadi saya, dan situs ini banyak berhubungan mengenai profesi saya yaitu bidang HUKUM. saya baru tersadar dalam mimpiku selama ini teryata saat ini hukum kita telah dikebiri oleh hukum ciptaan manusia yang bersumber pada filsafat akal, ini merupakan kemerosotan yang terjadi,
Karena yang sebenarnya adalah hukum dibuat berdasarkan wahyu Rookyu dari sang pembuat alam ini maka kita juga harus tunduk dan patuh pada aturanya, “Sesungguhnya hak pembuat hukum hanya Allah” Swt woouhuallam bisowab wasalam.
canaprasetya.wordpress.com
Silahkan tinggalkan komentar, pertanyaan atau mau kirim artikel ke E-mail
http://cana23.multiply.com/
http://cintahukumislam.wordpress.com/
Mobile : 0817277001
E-mail : cana23_sh@yahoo.com
Y M : Cana_chalipate
Wassalam
Admin
Cana Prasetya SH